Pendekatan Hukum Progresif dalam Reformulasi Pembayaran Uang Pengganti pada Kasus Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Reynaldi Nursando Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
  • Destu Rizky Syahputra Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya

Kata Kunci:

Hukum Progresif; Korupsi; Uang Pengganti

Abstrak

Pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi menjadi isu strategis dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Pendekatan hukum progresif menawarkan perspektif baru yang tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem pembayaran uang pengganti yang berlaku saat ini, seperti hambatan dalam proses eksekusi dan ketidaksesuaian nilai penggantian dengan kerugian yang diderita negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini merekomendasikan model reformulasi berbasis hukum progresif yang menitikberatkan pada keadilan restoratif, efisiensi penegakan hukum, dan pemberian efek jera kepada pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi ini dapat meningkatkan akuntabilitas pelaku, mendorong pengembalian aset yang optimal, dan memperkuat integritas sistem hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diterbitkan

2024-12-27

Cara Mengutip

Reynaldi Nursando, & Destu Rizky Syahputra. (2024). Pendekatan Hukum Progresif dalam Reformulasi Pembayaran Uang Pengganti pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Ius Commercii (Jurnal Hukum Dan Bisnis), 1(1), 1–9. Diambil dari https://journal.darmajaya.ac.id/index.php/IusCommercii/article/view/688