Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Era Bisnis Digital
Kata Kunci:
Bisnis Digital; Konsumen, Pelaku Usaha; Penyelesaian SengketaAbstrak
Perlindungan konsumen di era bisnis digital menghadapi tantangan yang kompleks akibat pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Masalah utama yang dihadapi adalah maraknya praktik penipuan dan kurangnya transparansi informasi dalam transaksi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan perlindungan konsumen yang ada serta mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi secara digital. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis kualitatif. Berdasarkan pembahasam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi konsumen di era digital. Regulasi ini belum mengakomodasi penyelesaian sengketa khusus untuk e-commerce, seperti penyelesaian yang lebih praktis, cepat, dan terjangkau melalui sistem daring. Edukasi konsumen mengenai hak-hak mereka dalam transaksi digital juga masih minim.
