Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Era Bisnis Digital

Penulis

  • Cahyani Famillia Putri Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
  • Mutiara Nur Azizah Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
  • Nazwa Salsabilla Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
  • Anatasya Ayu Wulandari Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya

Kata Kunci:

Bisnis Digital; Konsumen, Pelaku Usaha; Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Perlindungan konsumen di era bisnis digital menghadapi tantangan yang kompleks akibat pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Masalah utama yang dihadapi adalah maraknya praktik penipuan dan kurangnya transparansi informasi dalam transaksi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan perlindungan konsumen yang ada serta mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi secara digital. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis kualitatif. Berdasarkan pembahasam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi konsumen di era digital. Regulasi ini belum mengakomodasi penyelesaian sengketa khusus untuk e-commerce, seperti penyelesaian yang lebih praktis, cepat, dan terjangkau melalui sistem daring. Edukasi konsumen mengenai hak-hak mereka dalam transaksi digital juga masih minim.

Diterbitkan

2024-12-27

Cara Mengutip

Cahyani Famillia Putri, Mutiara Nur Azizah, Nazwa Salsabilla, & Anatasya Ayu Wulandari. (2024). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Era Bisnis Digital. Ius Commercii (Jurnal Hukum Dan Bisnis), 1(1), 17–23. Diambil dari https://journal.darmajaya.ac.id/index.php/IusCommercii/article/view/633