Perlindungan Hukum Konsumen Paylater di Aplikasi Shopee

Penulis

  • Dea Ayu Wulandari Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
  • Aanisah Ulfah Mufiidah Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
  • Adi Tiyawan Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya

Kata Kunci:

Aplikasi Shopee; Paylater; Perlindungan Konsumen

Abstrak

Layanan Paylater di aplikasi Shopee menawarkan banyak kemudahan transaksi dan fleksibilitas pembayaran, namun terdapat sejumlah tantangan dalam perlindungan hukum konsumen. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum konsumen pengguna layanan paylater di aplikasi Shopee, yang semakin populer di kalangan konsumen Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji efektifitas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam melindungi konsumen pengguna layanan paylater di aplikasi Shopee. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis regulasi dan literatur untuk mengevaluasi perlindungan hukum konsumen dalam layanan Shopee Paylater serta memberikan rekomendasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan dalam implementasi dan pemahaman konsumen masih sangat nyata, meskipun terdapat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transparansi informasi, edukasi konsumen, dan tanggung jawab penyedia layanan menjadi faktor-faktor penting dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna.

Diterbitkan

2024-12-27

Cara Mengutip

Dea Ayu Wulandari, Aanisah Ulfah Mufiidah, & Adi Tiyawan. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Paylater di Aplikasi Shopee. Ius Commercii (Jurnal Hukum Dan Bisnis), 1(1), 24–31. Diambil dari https://journal.darmajaya.ac.id/index.php/IusCommercii/article/view/632