Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Di Era Digital
Kata Kunci:
Bahasa Hukum; Kecerdasan Buatan; Kesadaran HukumAbstrak
Indonesia sedang mengalami masalah yang cukup besar dalam menghadapi perkembangan hukum di era disrupsi digital hari ini. Salah satunya masyarakat sulit dalam memahami dan menginterpretasi ketentuan hukum. Masalah ini disebebkan oleh bahasa hukum di Indonesia yang cenderung rumit dan formal, serta pendidikan hukum yang minim di kurikulum sekolah umum membuat sebagian besar masyarakat tidak memiliki dasar pemahaman hukum yang kuat. Maka dari itu artikel ini bertujuan untuk memberikan konsepsi baru dalam membangun kesadaran hukum melalui pemanfaatan kecerdasan buatan. Artikel ini menggunakan perspektif ilmu hukum dalam posisi normatif untuk mengkritik bahasan hukum yang selama ini rumit dan formal. Hasil kajian menunjukkan bahwa, kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, yang disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, kompleksitas bahasa hukum dan kurangnya pendidikan hukum yang efektif. Kedua, bahasa hukum yang rumit sering kali menjadi penghalang bagi individu untuk memahami peraturan yang berlaku, sehingga mereka merasa terasing dari proses hukum dan cenderung mengabaikan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dalam upaya untuk mengatasi tantangan ini, pengembangan aplikasi "Suara Hukum" muncul sebagai solusi inovatif. Aplikasi ini dirancang untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dan pengenalan suara, sehingga pengguna dapat dengan mudah mencari informasi mengenai pasal-pasal hukum dengan mengucapkannya. Dengan pendekatan ini, aplikasi diharapkan dapat menghilangkan hambatan bahasa hukum yang sering kali membingungkan dan membantu masyarakat memahami isi dan konteks peraturan dengan lebih baik.
