[1]
Reynaldi Nursando dan Destu Rizky Syahputra, “Pendekatan Hukum Progresif dalam Reformulasi Pembayaran Uang Pengganti pada Kasus Tindak Pidana Korupsi”, Ius Commercii (Jurnal Hukum dan Bisnis), vol. 1, no. 1, hlm. 1–9, Des 2024.